Siswa, Kader, dan Pendekar

TAPAK SUCI menggunakan sistem tingkat sabuk untuk menentukan hak dan kewajiban seorang anggota terhadap materi keilmuan. Artinya, setiap anggota berhak mendapatkan pendidikan dan pembinaan sesuai dengan tingkatnya, dan setiap anggota memiliki kewajiban terhadap proses dan hasil pendidikan dan pembinaan sesuai dengan tingkatnya pula. Dengan demikian pada setiap tingkat sabuk itu melekat hak dan kewajiban. Tingkat Sabuk di TAPAK SUCI bukan melambangkan kegagahan dan kemegahan dalam pencak silat. Ia juga bukan lambang keangkuhan akal dan kepandaian manusia. Adapun kenaikan Tingkat Sabuk hanya dapat dilakukan melalui satu-satunya  cara, yaitu melalui Ujian Kenaikan Tingkat. Setiap anggota yang sudah selesai menempuh pendidikan dan pembinaan pada tingkatnya masing-masing, dapat dinyatakan SIAP, dan BERHAK diajukan untuk mengikuti Ujian.

Jenjang pendidikan di dalam Perguruan TAPAK SUCI terdiri dari 15 (lima belas) jenjang, yang terbagi dalam 3 tingkat yaitu: SISWA, KADER, dan PENDEKAR. Jenis keanggotaan untuk SISWA adalah Anggota Biasa, sedangkan untuk KADER dan PENDEKAR adalah Anggota Penuh.

SISWA adalah tingkat pendidikan pertama dan utama yang berisi PENDASARAN keilmuan. Seperti halnya sebuah pohon, dia akan tumbuh menjadi kuat kalau memiliki benih yang bagus dan akarnya kuat. Karena pendasaran materi keilmuan adalah hal yang penting, maka tingkat pendidikan pertama bagi setiap anggota yang baru masuk adalah tingkat SISWA, baik kategori anak-anak, remaja, maupun dewasa. Masa pendidikan SISWA ditempuh sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan pada  setiap jenjang. Namun ini bukan berarti kalau sudah enam bulan seorang SISWA yang tidak belajar apa-apa, tidak latihan, lantas boleh naik tingkat apalagi lompat tingkatan.  Di tingkat SISWA ini seorang anggota akan belajar bagaimana bertapaksuci


KADER, adalah tingkat bagi seseorang yang telah selesai dan dinyatakan lulus menempuh pendidikan dan latihan pada tingkat SISWA. Batas usia untuk dapat diterima menjadi Kader adalah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Tingkat KADER adalah tingkat pendidikan utama yang berisi pendalaman keilmuannya. 
Masa pendidikan dan latihan ditempuh sekurang-kurangnya 1 tahun per Jenjang. Pada tingkat Kader ini seorang anggota telah menjadi anggota penuh, karena itu ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga tegaknya nilai-nilai Tapak Suci dan memiliki kecakapan dalam menjalankan peraturan-peraturan Perguruan dan Persyarikatan. Pengetahuan Kader tentang peraturan-peraturan ini tidak terbatas pada peraturan pertandingan olah raga saja. Seorang Kader itu berarti bibit, calon penerus, yang akan terus menegakkan, bukan malah sebaliknya yang merobohkan, baik karena tidak tahu apalagi karena disengaja. Pada tingkat Kader ini juga seorang anggota akan belajar dan menyelami arti bermuhammadiyah.

Bersamaan dengan pendidikan dan pembinaan tingkat Kader, juga dilakukan pendidikan dan pembinaan kepelatihan. PELATIH, adalah sebutan bagi Kader yang telah dinyatakan sanggup dan memiliki kecakapan untuk bertugas melatih SISWA, sesuai dengan aturan Perguruan.  Tidak semua KADER itu adalah PELATIH, namun setiap PELATIH harus bertingkat KADER. 
Dalam melatih Siswa Tapak Suci, pelatih tidak menciptakan, mengarang-ngarang materi keilmuan sendiri melainkan mengikuti materi keilmuan yang ada. Namanya saja pelatih. Tinggal bagaimana metode pelatihannya, tergantung pada kecakapannya dalam memahami materi keilmuan dan materi kepelatihan. Ini didapatkan melalui latihan kader dan pelatih.
Tidak ada Kader yang disebut PEMBINA, yang ada adalah PELATIH. Pelatih IV bertugas seluas pimda. Pelatih III bertugas seluas pimwil. Pelatih II bertugas seluas nasional. Pelatih I bertugas seluas internasional. Apabila seorang Kader telah menyelesaikan seluruh materi pendidikan dan pembinaan sesuai tingkatnya, kemudian telah selesai mempersiapkan karya tulis yang dapat diajukan, maka kepadanya dapat dinyatakan SIAP dan BERHAK diajukan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat. 

PENDEKAR adalah tingkat tertinggi dalam tingkat sabuk di Perguruan TAPAK SUCI, diberikan kepada seseorang yang telah selesai dan dinyatakan lulus menempuh pendidikan dan latihan pada tingkat KADER. Seorang calon Pendekar dituntut telah selesai menempuh fase pendasaran dan pendalaman keilmuan dengan baik sehingga dapat dikembangkan, dipertanggungjawabkan, dan dipelihara. Pada tingkat Pendekar ini anggota senior fokus pada bagaimana beragama Islam, ajaran Agama Islam sebagai pedoman hidupnya.

Perlu dipahami bahwa untuk menjadi pendekar, tidak mesti melalui Perguruan Tapak Suci. Tapak Suci bukan satu-satunya perguruan silat yang bisa ditempuh oleh seseorang yang ingin menyandang sabuk Pendekar.  Maksudnya adalah; seorang Pendekar Tapak Suci berbeda dengan Pendekar lainnya oleh karena seorang Pendekar Tapak Suci harus ikhlas memenuhi panggilan  untuk bertapaksuci, bermuhammadiyah, dan beragama Islam. 

Sabuk Ketingkatan
Sabuk ketingkatan  sesungguhnya batu ujian bagi setiap anggota. Sabuk Ketingkatan di TAPAK SUCI tidak sama dengan pangkat, tanda jasa, kehormatan, ataupun hadiah. Sabuk Kehormatan dapat  diberikan kepada Anggota Kehormatan, karena jasanya kepada Perguruan. 
Sabuk Kehormatan bukanlah Jenjang Pendidikan, sehingga tidak ada ujian kenaikan tingkat untuk Anggota Kehormatan. 

Tapak Suci adalah gerakan Islam. Untuk jenis keanggotaan di atas adalah jenis keanggotaan yang baku dalam TAPAK SUCI, yang mana berlaku untuk anggota yang menjalankan (memeluk) agama Islam. Sedangkan untuk keanggotaan bagi non-muslim, yang baginya dilepaskan dan dibebaskan beberapa hak dan kewajiban, akan diatur dengan peraturan lainnya.